DAIRI, PijarHukum.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Pemimpin Redaksi Editorial24jam.com, Bangun MT Manalu, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pegagan Julu VI, terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi.
Pantauan wartawan Mitra Bhayangkara, Kamis (9/10/2025), korban Bangun MT Manalu hadir di ruang pemeriksaan Pidum Polres Dairi, didampingi oleh advokat Aleng Simanjuntak, S.H., serta dua saksi berinisial (BL) dan (SH). Ia juga ditemani rekan seprofesi, Abed Nego Manalu, dalam memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Bangun membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2025 di Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Selama kurang lebih tiga jam pemeriksaan, kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan kepada wartawan bahwa pihaknya berharap para pelaku segera ditahan dan diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin pelaku dihukum setimpal sesuai aturan yang berlaku, mengingat klien saya sampai sekarang masih mengalami trauma sejak kejadian itu,” ujar Aleng Simanjuntak kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Aleng meminta agar proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan, bukan opini atau tekanan dari pihak manapun.
“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak, baik individu, kelompok, OKP, maupun ormas yang membangun narasi bohong atau membuat pernyataan liar di tengah masyarakat. Jika ada, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula ketika Bangun MT Manalu bersama Abed Nego P.I. Manalu, Pemimpin Redaksi Inspirasi.online, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi atas informasi dugaan penyimpangan dana di desa tersebut. Namun, niat baik itu justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Kepala Desa Pegagan Julu VI diduga menendang dan menumbuk wartawan hingga korban mengalami luka dan trauma psikis.
Atas kejadian itu, korban melaporkan sang Kades ke Polres Dairi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/345/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 4 September 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan bagi pelaku.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat diancam dengan pidana dua tahun delapan bulan, atau lebih berat apabila mengakibatkan luka berat.
Dengan demikian, tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana serius yang melanggar kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Sejumlah organisasi wartawan dan pemerhati kebebasan pers di Sumatera Utara turut mendesak Polres Dairi agar menangani kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Mereka menilai, jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di daerah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terakhir dari kasus tersebut.
Pewarta: Baslan Naibaho (Mitra Bhayangkara)
Editor: 75

