-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Diduga Aniaya Wartawan, Polres Dairi Bergerak Cepat – SPRI Sumut Angkat Bicara!

17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T07:58:39Z


DAIRI, PijarHukum.com– Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Eduard Sorianto Sihombing, kini menjadi sorotan publik. Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Dairi dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.


Insiden bermula saat sejumlah wartawan menjalankan tugas jurnalistik di Desa Pegagan Julu VI. Namun, mereka justru mendapatkan perlakuan kasar yang berujung pada dugaan kekerasan fisik, perampasan ponsel, hingga intimidasi dengan senjata tajam. Tindakan ini jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Polres Dairi Periksa Korban dan Saksi

Pada Senin, 15 September 2025, penyidik Polres Dairi memanggil empat orang untuk dimintai keterangan:

Saksi korban: Sahata Insan Hutabarat dan Bernat Lumbangaol (wartawan).

Korban langsung: Bangun M.T. Manalu dan Abednego P.I. Manalu.


Pemeriksaan dilakukan intensif oleh tiga penyidik (juper):

IPDA Irwanta Bangun, S.H. (Kanit Tipidum Polres Dairi)

AIPDA Antonius Sinaga, S.H. (Ba Unit Pidum Polres Dairi)

Bripda Samuel Putra Batubara (Ba Satreskrim Polres Dairi).


Bangun M.T. Manalu, selaku Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com sekaligus Sekretaris DPC SPRI Taput, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian.

“Saya yakin Polres Dairi dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.



SPRI Sumut Tegaskan Supremasi Hukum

Ketua DPD SPRI Sumatera Utara, Burju Simatupang, S.T., S.H., turut mengecam aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, tindakan Kades tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai independensi pers.


“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Dairi yang sudah memeriksa saksi dan korban. Supremasi hukum harus ditegakkan, kekerasan terhadap pers tidak boleh dibiarkan,” tegas Burju, yang juga seorang praktisi hukum.


Dasar Hukum yang Dilanggar

Kasus dugaan penganiayaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman senjata tajam.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.


Langkah Selanjutnya

Informasi yang diterima redaksi, terlapor Kades Eduard Sorianto Sihombing akan dipanggil penyidik Polres Dairi pada Jumat, 19 September 2025. Langkah ini dinilai sebagai komitmen kepolisian dalam menjaga marwah hukum dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa wartawan sebagai pilar keempat demokrasi wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.


(Junianto Marbun - MitraBhayangkara.my.id)