-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPR Bhapertim Diduga Langgar Aturan OJK, Nasabah Gugat ke PN Kediri, Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Usai Lelang Tiga Bidang Tanah Jaminan

11 Oktober 2025 | Oktober 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-11T04:21:00Z


KEDIRI, PijarHukum.com — Sengketa antara seorang nasabah dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Cabang Kepung kini memasuki babak baru. Lembaga keuangan tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelelangan tiga bidang tanah yang menjadi jaminan pembiayaan.


Perkara ini terdaftar dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr, dan telah disidangkan sejak Juni 2025. Pada Jumat (10/10/2025), majelis hakim PN Kediri yang diketuai Dwiyantoro, S.H. bahkan telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di tiga lokasi lahan yang disengketakan.


Penggugat, Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diketahui mengajukan pembiayaan senilai Rp450 juta pada tahun 2021 lalu. Dana itu digunakan untuk usaha ternak sapi perah dan pembesaran sapi.


Namun pada pertengahan tahun 2022, usahanya terpuruk akibat serangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda ribuan peternak di wilayah Jawa Timur. Kondisi itu menyebabkan Hadi mengalami gagal bayar.



Alih-alih diberikan keringanan, pihak BPR Bhapertim Cabang Kepung justru melakukan lelang jaminan tanpa pemberitahuan memadai kepada debitur.


Kuasa hukum penggugat, Muchamad Triono, menilai tindakan BPR Bhapertim termasuk perbuatan melawan hukum karena mengabaikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SP 58/DHMS/OJK/IX/2022, yang mengatur relaksasi kredit bagi debitur terdampak wabah penyakit hewan (PMK).


“BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan keadaan kahar (force majeure) yang dialami nasabah akibat PMK,” ungkap Triono usai pemeriksaan setempat.


Lebih jauh, Triono menyebut adanya indikasi kongkalikong antara pihak bank dengan pemenang lelang, karena kepala cabang disebut-sebut meminta penggarap lahan agar membabat tanaman di lokasi yang telah dilelang.


“Ada dugaan intervensi kepala cabang terhadap penggarap. Ia bahkan menyebut lahan itu akan segera dibangun oleh pemilik barunya. Ini sangat janggal,” ujarnya.


Dalam sidang pemeriksaan setempat, majelis hakim tampak memverifikasi batas-batas tanah yang tertera di sertifikat hak milik dengan kondisi riil di lapangan. Baik penggugat maupun tergugat menyatakan batas lahan telah sesuai.


“Batas-batasnya sudah sesuai, Penggugat dan Tergugat?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, yang kemudian dijawab serempak, “Sesuai.”


Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tindakan lelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa memperhatikan kondisi kahar dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:


“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”


Selain itu, tindakan bank yang tidak memberikan relaksasi kepada debitur terdampak bencana atau wabah juga dapat dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta regulasi OJK tentang perlindungan konsumen jasa keuangan.


Kasus ini menambah deretan sengketa antara lembaga keuangan mikro dengan nasabahnya yang terdampak krisis pasca wabah PMK. Transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi OJK menjadi ujian bagi integritas sektor perbankan daerah.


(75)