Semarang, PijarHukum.com – Fakta mengerikan terungkap dalam sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Iwan Prahangga (33), pria asal Lingkungan Baran Kauman RT 02 RW 05, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Pria yang mengaku sebagai instruktur fitnes di wilayah Bawen itu akhirnya dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dalam sidang putusan, Rabu (20/05/2026). Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp900 juta subsider 180 hari kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ariansyah bersama hakim anggota Raden Angga Kurniawan dan Alvin Zakka Arifin Zeta, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aninditha Eka Bintaro. Hukuman itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana 10 tahun penjara.
Namun di balik putusan tersebut, terungkap pola kejahatan seksual yang dinilai sistematis, manipulatif, dan menghancurkan masa depan korban yang masih berstatus pelajar SMA.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan cara tipu muslihat, bujuk rayu, serta tekanan psikologis terhadap korban. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral, norma kesusilaan, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Selain itu juga bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,” tegas Hakim Ariansyah di ruang sidang.
Rekam Aksi Cabul, Jadikan Alat Pemerasan
Fakta paling mengejutkan dalam persidangan ialah terungkapnya praktik perekaman hubungan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengintimidasi dan memeras korban beserta keluarganya.
Dalam rentang waktu Agustus hingga November 2025, terdakwa diduga berhasil membuat sekitar 120 foto dan video bermuatan asusila bersama korban yang saat itu masih di bawah umur.
Ironisnya, materi asusila tersebut dipakai sebagai senjata untuk menekan korban agar terus menuruti keinginan pelaku. Bahkan keluarga korban disebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp400 juta, dengan sekitar Rp50 juta mengalir langsung ke rekening pribadi terdakwa.
Praktik eksploitasi seksual berbasis digital seperti ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih setelah KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku penuh pada 2026.
Dalam KUHP terbaru, negara mempertegas perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual, termasuk kejahatan berbasis elektronik, pemerasan seksual, distribusi konten asusila, hingga eksploitasi psikologis korban. Regulasi baru itu juga memperkuat orientasi hukum pidana pada perlindungan korban dan pemulihan psikologis.
Modus Duda dan Instruktur Fitnes
Di hadapan korban, terdakwa mengaku sebagai duda dan instruktur gym profesional. Status tersebut diduga dipakai sebagai modus untuk membangun kedekatan emosional dengan perempuan muda.
Kuasa hukum korban, Zaenal Abidin Petir SH, menyebut putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan bagi korban meski belum sepenuhnya menghapus trauma mendalam yang dialami anak tersebut.
“Saya puas dengan putusan hakim. Ini menunjukkan hakim bertindak profesional dan progresif dalam melihat penderitaan korban,” ujar Zaenal Abidin Petir SH kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, dampak psikologis yang dialami korban sangat berat. Hingga kini korban disebut masih mengalami trauma, tekanan mental, serta perubahan perilaku sosial akibat tindakan terdakwa.
“Korban masih stres, lebih banyak murung, dan mengalami tekanan psikologis berat. Untuk sementara tinggal di rumah saudaranya demi pemulihan,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa predator seksual tidak selalu datang dengan kekerasan fisik semata, tetapi sering menyusup lewat manipulasi emosional, relasi kuasa, hingga ancaman digital yang menghancurkan hidup korban secara perlahan.
(Heru Santoso / Redaksi)
