-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DARAH DI ANGKRINGAN! Siapa Pemicu Keributan Sebenarnya? Hukum Tak Hanya Membela yang Terluka

9 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T01:30:19Z


SIDOARJO | PijarHukum.com
- Peristiwa perkelahian yang terjadi di sebuah warung angkringan di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan publik setelah salah satu pihak mengalami luka serius dan kasusnya dilaporkan ke kepolisian. Namun di balik luka yang terlihat, muncul pertanyaan yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum: siapa sebenarnya yang memulai keributan?


Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pihak yang mengalami luka bukan otomatis menjadi pihak yang benar. Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk siapa yang memprovokasi, memulai serangan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.


Berdasarkan hasil penelusuran tim media dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, insiden bermula saat suasana angkringan yang awalnya ramai dan kondusif berubah tegang akibat perselisihan antara seorang pengunjung berinisial FR dengan pemilik angkringan berinisial AN.


Menurut beberapa saksi, pengunjung tersebut diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat terjadi adu argumentasi. Perselisihan yang semula hanya berupa perdebatan verbal perlahan memanas hingga berujung pada kontak fisik.


Pemilik angkringan, AN, membenarkan adanya ketegangan sebelum keributan pecah.

"Saya hanya menegur pemilik angkringan sebelah yang berinisial AG karena melintas di area angkringan saya. Setelah itu suasana mulai tidak kondusif," ujar AN kepada tim media.


AN mengaku situasi semakin memanas ketika salah satu pengunjung yang diduga mengonsumsi alkohol tidak menerima keadaan tersebut dan bertindak agresif terhadap salah seorang pekerjanya berinisial BC.

"Saat terjadi keributan, saya langsung berlari memanggil LK yang saat itu sedang beristirahat di dalam mobil karena bertugas membantu menjaga keamanan di lokasi," jelasnya.


Namun upaya meredakan situasi justru disebut berujung pada bentrokan yang lebih besar.


Menurut keterangan AN, ketika LK berusaha melerai pertikaian, ia justru diduga menjadi sasaran serangan beberapa orang yang berada di lokasi.

"Saat berusaha dilerai, LK malah dipukul dan dikeroyok hingga terjatuh lalu diseret ke arah lain," ungkap AN.


Keterangan senada juga disampaikan suami AN yang mengakui dirinya turut terlibat setelah melihat LK diduga dikeroyok oleh beberapa orang.

"Saya melihat LK kewalahan. Karena menurut saya dia dikeroyok empat orang, saya ikut membantu dan sempat memukul salah satu yang terlibat," terangnya.


Polisi Dalami Peran Masing-Masing Pihak

Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu pihak yang terlibat dalam bentrokan mengalami luka cukup serius sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Meski demikian, sumber di kalangan penegak hukum menyebutkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga akan mengurai seluruh rangkaian kejadian untuk mengetahui siapa yang pertama kali melakukan tindakan agresif.


Dalam praktik penyidikan pidana, keberadaan korban luka tidak otomatis menghapus kemungkinan keterlibatannya sebagai pelaku atau pemicu tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.


KUHP Baru 2026: Pemicu Keributan Juga Bisa Dipidana

Aktivis hukum Muhammad Akbar Ali, Ketua JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional) DPC Sidoarjo, menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia memberikan perhatian besar terhadap seluruh peran yang terlibat dalam sebuah perkelahian.


Menurutnya, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026 semakin menekankan pertanggungjawaban individual berdasarkan peran dan tindakan masing-masing pelaku.

"Seseorang yang mengalami luka bukan berarti otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Jika terbukti menjadi pihak yang memulai serangan, melakukan provokasi, atau turut serta dalam kekerasan, proses hukum tetap dapat berjalan," ujarnya, Minggu (07/06/2026).


Ia menambahkan bahwa penyidik akan mengkaji alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV, dokumentasi video, hasil visum, hingga jejak komunikasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.


Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Jadi Fokus Penyelidikan

Dari aspek hukum, apabila ditemukan adanya tindakan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang, maka perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan maupun penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.


Selain itu, pihak yang terbukti memulai serangan terlebih dahulu juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun pada akhirnya mengalami luka dalam peristiwa tersebut.


Prinsip yang digunakan aparat penegak hukum bukan semata melihat siapa yang paling menderita akibat fisik, melainkan menilai secara objektif siapa yang melakukan tindakan melawan hukum, bagaimana urutan kejadian berlangsung, serta apakah terdapat unsur pembelaan diri yang sah dan proporsional.


Jangan Terjebak Logika "Yang Luka Pasti Korban"

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa emosi sesaat, terlebih ketika dipengaruhi minuman beralkohol, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.


Dalam perspektif hukum pidana modern, termasuk KUHP baru yang berlaku penuh tahun 2026, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada akibat berupa luka atau kerugian, tetapi juga pada peran, niat, dan tindakan yang dilakukan setiap individu selama peristiwa berlangsung.


Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam keributan publik harus memahami bahwa tindakan provokasi, pemukulan, pengeroyokan, maupun kekerasan bersama-sama dapat berujung pada proses pidana tanpa memandang status sebagai korban atau pelaku.


Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(75-KJJT)