MAGELANG, PijarHukum.com – Aroma skandal dugaan asusila yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Magelang dari Fraksi PDI-P kini berubah menjadi bola panas politik yang mengguncang publik. Senin (16/05/2026), suasana kantor DPRD Kabupaten Magelang mendadak menjadi sorotan setelah rombongan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Semarang datang membawa surat somasi resmi terhadap seorang legislator berinisial VA.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan hubungan tidak pantas dengan seorang wanita yang disebut bukan pasangan sahnya. Dugaan itu disebut bukan lagi sekadar isu liar, melainkan telah disertai dokumentasi dan bukti awal berupa foto-foto yang kini menjadi perhatian publik.
Namun situasi di kantor DPRD Kabupaten Magelang justru menimbulkan tanda tanya besar. Saat tim LAI tiba untuk menyerahkan somasi, sosok legislator yang dimaksud tidak berada di tempat. Bahkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Magelang juga disebut sedang tidak berada di kantor.
Keterangan itu diperoleh langsung dari bagian resepsionis DPRD yang menyebut para anggota dewan tengah menjalankan tugas di luar kantor.
Kondisi tersebut memicu spekulasi dan sorotan tajam dari masyarakat, terlebih ketika isu dugaan skandal moral yang menyeret pejabat publik sedang menjadi perhatian luas.
“Bukan Lagi Urusan Privat”
Ketua DPC LAI Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, menegaskan bahwa langkah somasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik yang diduga melakukan perbuatan yang mencederai moral dan etika jabatan.
“Kalau ini hanya menyangkut warga biasa mungkin berbeda. Tapi ini anggota legislatif, wakil rakyat. Ketika pejabat publik diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, maka itu menjadi perhatian publik dan wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Jansen kepada wartawan.
Menurutnya, LAI telah menerima laporan masyarakat berikut sejumlah dokumentasi yang dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar investigasi lebih lanjut. Foto-foto yang beredar disebut memperlihatkan kedekatan yang dinilai tidak wajar antara oknum legislator dengan seorang wanita.
Meski demikian, LAI mengaku tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami tidak mau menghakimi. Tapi jangan juga publik dibungkam. Karena ini menyangkut kehormatan lembaga negara,” ujarnya.
KUHP Baru 2026 Jadi Ancaman Serius
Kasus ini semakin menyita perhatian karena terjadi tepat ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan penuh pada tahun 2026.
Dalam KUHP Nasional terbaru, negara mempertegas aturan terkait tindak pidana kesusilaan dan perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma sosial masyarakat.
Pasal 411 KUHP Nasional mengatur tentang tindak pidana perzinaan, sementara Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. Walaupun termasuk delik aduan, para ahli hukum menilai posisi pejabat publik membuat persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar urusan pribadi.
Terlebih, anggota DPRD juga terikat kewajiban etik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mewajibkan setiap anggota legislatif menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, dan citra lembaga.
Pengamat sosial-politik menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga politik dan moral.
“Publik sekarang menuntut integritas. Era pejabat publik berlindung di balik jabatan sudah mulai runtuh, apalagi setelah KUHP baru berlaku penuh,” ujar seorang pemerhati hukum di Magelang.
DPRD Memilih Diam?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Magelang maupun dari Vibrianto Adhitiawan Candra terkait somasi yang dilayangkan LAI.
Tidak adanya pejabat terkait saat somasi disampaikan justru memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap remeh.
LAI sendiri menyatakan siap membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD hingga aparat penegak hukum apabila tidak ada klarifikasi maupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
“Rakyat memilih wakil rakyat untuk menjadi contoh, bukan menjadi sumber skandal,” tutup Jansen.
(Redaksi)

