-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TIGA KALI MANGKIR! Ada Apa dengan Kasus Dugaan Penganiayaan di Medan?

24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T06:47:37Z


Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan, Desak Polrestabes Medan Segera Gelar Perkara







Medan, PijarHukum.com – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Lani Febrianti Lumban Siantar ke Polrestabes Medan kini menjadi sorotan publik. Di tengah semangat penegakan hukum pada era pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, muncul pertanyaan mengenai efektivitas dan kecepatan proses penanganan laporan masyarakat yang telah memenuhi sejumlah unsur pembuktian awal.


Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM), Maju Hasurungan Sitorus, S.H., secara terbuka meminta Polrestabes Medan untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum melalui langkah konkret terhadap laporan yang telah terdaftar dengan Nomor:

LP/B/820/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang diduga melibatkan terlapor Ester Tampubolon.


Luka Kepala Hingga Jahitan, Korban Kantongi Visum

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, korban mengalami luka pada bagian kepala yang mengharuskannya mendapatkan tindakan medis berupa jahitan.


Tidak hanya itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan pembuatan Visum et Repertum, yang dalam hukum acara pidana merupakan salah satu alat bukti penting untuk membuktikan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap seseorang.


Selain visum, penyidik disebut telah memeriksa korban serta sedikitnya tiga orang saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa yang dilaporkan.


Dalam perspektif hukum pembuktian, kombinasi antara keterangan korban, keterangan saksi, serta alat bukti medis merupakan rangkaian fakta yang lazim digunakan penyidik untuk menentukan arah penanganan suatu perkara.


Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2026, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun masyarakat.


Tiga Kali Dipanggil, Terlapor Disebut Belum Hadir

Salah satu fakta yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah informasi mengenai ketidakhadiran pihak terlapor dalam memenuhi panggilan penyidik.


Menurut informasi yang diterima pihak korban, terlapor disebut telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi dan keterangan, namun belum memenuhi panggilan tersebut.


Jika informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi memperlambat proses pengumpulan keterangan dan pendalaman perkara.


Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Mengapa Gelar Perkara Menjadi Penting?

Dalam mekanisme penanganan perkara pidana, gelar perkara merupakan forum evaluasi internal yang digunakan penyidik untuk menguji hasil penyelidikan maupun penyidikan.


Melalui gelar perkara, penyidik dapat menilai:

  • Kecukupan alat bukti;
  • Kesesuaian unsur pidana;
  • Status hukum perkara;
  • Langkah lanjutan yang harus dilakukan;
  • Penetapan tersangka apabila syarat formil dan materiil terpenuhi.


Kuasa hukum korban menilai bahwa pemeriksaan saksi, korban, serta hasil visum sudah cukup menjadi dasar untuk segera dilakukan gelar perkara.

"Kami terus menerima informasi bahwa gelar perkara akan segera dilakukan. Namun hingga kini belum terdapat kepastian kapan mekanisme tersebut dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara," ujar kuasa hukum.


KUHP Baru 2026 dan Tuntutan Profesionalisme Penyidik

Kasus ini menjadi menarik untuk dicermati karena terjadi bersamaan dengan mulai berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada tahun 2026.


KUHP baru menempatkan perlindungan terhadap korban tindak pidana sebagai salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana nasional.


Dalam konteks dugaan penganiayaan, negara berkewajiban memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.


Selain KUHP baru, mekanisme penanganan laporan masyarakat oleh penyidik juga mengacu pada berbagai regulasi internal Polri, antara lain:


Dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 ditegaskan bahwa penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.


Karena itu, lambannya penanganan suatu laporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara.


Kepastian Hukum Menjadi Hak Korban

Kuasa hukum menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Polrestabes Medan guna meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan kliennya.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh hak konstitusional berupa kepastian hukum, perlindungan hukum, dan akses terhadap keadilan sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.


Masyarakat pada dasarnya tidak hanya menunggu hasil akhir suatu perkara, tetapi juga menuntut transparansi proses yang berjalan. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui keterbukaan, profesionalisme, dan kesetaraan perlakuan hukum bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedudukan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun pihak terlapor terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Team Advokad)