-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari TikTok ke Bareskrim: Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Marga Panjaitan Uji Batas Kebebasan Berekspresi di Era Digital

24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T09:45:30Z


Jakarta, PijarHukum.com
– Perkembangan teknologi informasi telah mengubah media sosial menjadi ruang publik baru yang memungkinkan setiap orang menyampaikan pendapat secara cepat dan luas. Namun di balik kebebasan tersebut, terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi agar ekspresi yang disampaikan tidak berubah menjadi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

Prinsip inilah yang kini menjadi sorotan dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ketua Umum Punguan Panjaitan Dohot Boruna Se-Jabodetabek (PPDB Se-Jabodetabek), Tarianus Panjaitan, terhadap pemilik akun TikTok @iyansidauruk1 yang diduga atas nama Devin Sidauruk.


Perkara tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025.


Kasus ini bukan sekadar sengketa di media sosial, melainkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur batas antara kebebasan berekspresi dan larangan menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.


Awal Mula Perkara

Menurut keterangan pelapor, sekitar pertengahan Desember 2025 beredar sebuah video TikTok yang kemudian menjadi perbincangan di kalangan masyarakat bermarga Panjaitan.


Dalam video tersebut, akun yang dipersoalkan diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan dan menyerang kehormatan kelompok masyarakat tertentu, yakni Marga Panjaitan.


Merasa identitas kelompoknya menjadi sasaran penghinaan, PPDB Se-Jabodetabek kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri.


Pelaporan dilakukan dengan pendampingan sejumlah advokat, antara lain:

  • Redol Asido Panjaitan, SH., MH.
  • Hendra Panjaitan, SH., MH.
  • Ellyas Panjaitan, SH.
  • Josep Panjaitan, SH.
  • Chandro Panjaitan, SH.
  • Gunawan Panjaitan, SH.
  • dan tim kuasa hukum lainnya.


SP2HP: Bareskrim Pastikan Penyelidikan Berjalan

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor:

B/64/V/RES.2.5./2026/Dittipidsiber
tertanggal 11 Mei 2026,


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik sedang melakukan:

  • Analisis dokumen elektronik;
  • Pemeriksaan saksi-saksi;
  • Pendalaman terhadap akun yang dilaporkan;
  • Pengumpulan alat bukti digital.


SP2HP juga mengungkap bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, ahli bahasa Batak, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.


Selain itu, penyidik berencana meminta keterangan dari pemilik akun yang dilaporkan dan pihak lain yang terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai perkara tersebut.


Memahami Pasal yang Dipersoalkan

Perkara ini dilaporkan menggunakan dasar hukum:

Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE


Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu.


Dalam praktik hukum, pasal ini sering digunakan untuk menangani dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial, platform digital, maupun aplikasi pesan elektronik.


Namun perlu dipahami bahwa tidak setiap kritik, pendapat, atau pernyataan yang dianggap menyinggung pihak lain otomatis memenuhi unsur pidana.


Penyidik harus membuktikan beberapa unsur penting, antara lain:

  • Adanya perbuatan menyebarkan informasi elektronik;
  • Adanya muatan yang mengandung kebencian atau permusuhan;
  • Adanya sasaran terhadap individu atau kelompok tertentu;
  • Adanya kesengajaan dari pelaku.


Karena itu, pembuktian dalam perkara ujaran kebencian memerlukan analisis yang lebih mendalam dibanding sekadar melihat potongan video yang beredar di media sosial.


KUHP Baru 2026 dan Tantangan Penegakan Hukum Siber

Kasus ini juga menarik karena terjadi menjelang berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada tahun 2026.


Dalam KUHP Baru, negara memberikan perhatian terhadap perlindungan masyarakat dari tindakan yang dapat memicu diskriminasi, permusuhan, atau konflik sosial.


Namun demikian, KUHP Baru juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara:

  • Perlindungan hak masyarakat;
  • Kebebasan berekspresi;
  • Kepastian hukum;
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Karena itu, aparat penegak hukum dituntut berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan pendapat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang sah menurut hukum.


Pelajaran Hukum bagi Pengguna Media Sosial

Perkara ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah yang bebas dari aturan hukum.

Setiap unggahan, komentar, siaran langsung, maupun konten video dapat menjadi alat bukti apabila diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak, martabat, dan kehormatan pihak lain.

Bijak bermedia sosial bukan hanya persoalan etika, melainkan juga bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.


Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

Hingga artikel ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat penetapan tersangka.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PijarHukum.com menilai bahwa proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia merupakan fondasi utama negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Pada akhirnya, hasil penyelidikan Bareskrim Polri akan menjadi penentu apakah dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur hukum atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.


Dokumen yang Menjadi Dasar Pemberitaan

  • Laporan Polisi Nomor: LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 19 Desember 2025.
  • SP2HP Nomor: B/64/V/RES.2.5./2026/Dittipidsiber, tanggal 11 Mei 2026.


(75)

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi dan keterangan dari pihak pelapor. Informasi yang dimuat bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara dan penerapan hukum siber di Indonesia.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.