-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp9 Juta Diberikan Tanpa Perjanjian, Motor Dijanjikan Tak Pernah Diserahkan: Suliyah Mengaku Ditekan dan Serahkan Rp4 Juta

30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T03:16:08Z


SEMARANG, PijarHukum.com — Sebuah hubungan yang bermula dari niat membantu seorang warga kini berkembang menjadi persoalan yang memunculkan sejumlah pertanyaan hukum.


Suliyah mengaku memberikan uang kepada Mira Wiyansari, warga Dusun Lengkongsari RT 01/RW 02, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, secara langsung dan bertahap. Total pemberian uang yang disebut Suliyah mencapai sekitar Rp9 juta.


Menurut Suliyah, uang tersebut diberikan atas permintaan Mira dan dengan niat murni membantu, bukan diawali perjanjian utang tertulis atau kontrak “hitam di atas putih”.


Bahkan, ketika pemberian uang pertama dilakukan sekitar 28 Maret 2026, Mira disebut menjanjikan pengembalian dalam waktu sekitar dua minggu. Jika uang tidak dapat dikembalikan, menurut keterangan Suliyah, Mira juga menjanjikan sepeda motor sebagai jaminan.


Namun hingga kini, menurut Suliyah, sepeda motor yang dijanjikan tersebut tidak pernah diserahkan atau diwujudkan sebagai jaminan.


Dari total uang yang diberikan, Suliyah menyebut sekitar Rp2,1 juta telah dikembalikan.


Persoalan kemudian memasuki babak baru ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai LSM dan wartawan datang menemui Suliyah.


Menurut pengakuan Suliyah, mereka menyatakan memiliki atau membawa surat kuasa dari Mira Wiyansari dan diduga mendesak agar uang yang sebelumnya diberikan kepada Mira dianggap lunas sehingga tidak perlu dikembalikan lagi.


Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Suliyah mengaku kemudian menyerahkan sekitar Rp4 juta secara tunai.


Ia juga mengaku mendapatkan tekanan berupa penyampaian bahwa persoalan tersebut akan diberitakan atau dinaikkan menjadi berita apabila permintaan tertentu tidak dipenuhi.


Pada 29 Agustus 2026, Suliyah kembali mengaku diminta menandatangani beberapa surat berkaitan dengan persoalan utang dalam kondisi yang menurutnya berada di bawah tekanan.


AWALNYA BUKAN PERJANJIAN UTANG TERTULIS

Ada satu fakta penting yang perlu ditegaskan sejak awal.


Menurut Suliyah, tidak pernah ada perjanjian tertulis antara dirinya dengan Mira Wiyansari ketika uang diberikan.


Tidak ada kontrak yang ditandatangani kedua pihak mengenai seluruh pemberian uang tersebut.


Uang diberikan secara langsung dari Suliyah kepada Mira, setiap kali Mira meminta bantuan dan menyampaikan kebutuhan tertentu.


Suliyah mengatakan dirinya memberikan uang tersebut karena niat murni membantu.


Dengan demikian, hubungan tersebut menurut keterangannya pada awalnya dibangun atas dasar kepercayaan.


Hal ini penting agar publik tidak langsung menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa berdasarkan sebuah kontrak tertulis yang kemudian dilanggar.


28 MARET: BANTUAN RP5 JUTA

Menurut Suliyah, pada sekitar 28 Maret 2026, Mira Wiyansari meminta bantuan sebesar Rp5 juta.


Alasan yang disampaikan, menurut Suliyah, adalah untuk keperluan top up Peminjamnya di bank BRI.


Mira disebut berjanji uang tersebut akan dikembalikan sekitar dua minggu setelah dana yang diharapkan cair.


Karena berniat membantu, Suliyah memberikan uang tersebut secara langsung kepada Mira.


Dalam komunikasi tersebut, menurut Suliyah, Mira juga menjanjikan sepeda motor sebagai jaminan apabila uang tidak dapat dikembalikan.


Namun, menurut Suliyah, janji tersebut hingga kini tidak pernah terealisasi.


Sepeda motor tidak pernah diserahkan sebagai jaminan.


16 APRIL: KEMBALI MEMINTA RP1 JUTA

Belum selesai persoalan pemberian pertama, pada 16 April 2026, Mira kembali meminta bantuan.


Kali ini sekitar Rp1 juta.


Menurut keterangan Suliyah, alasan yang disampaikan adalah adanya kendala di Bank BRI dan kebutuhan uang yang disebut sebagai “uang pelicin kepada staf BRI agar pinjamannya di ACC.”


Uang kembali diberikan langsung oleh Suliyah kepada Mira.


Sekali lagi, menurut Suliyah, tidak dibuat perjanjian tertulis baru.


19 JULI: RP3 JUTA KEMBALI DIBERIKAN

Pada 19 Juli 2026, Mira kembali meminta bantuan sekitar Rp3 juta.


Menurut Suliyah, uang tersebut disebut diperlukan untuk membayar utang harian.


Uang kembali diberikan langsung kepada Mira.


Dengan demikian, berdasarkan keterangan Suliyah:

  • 28 Maret 2026: Rp5 juta
  • 16 April 2026: Rp1 juta
  • 19 Juli 2026: Rp3 juta

Total: Rp9 juta


Dari jumlah tersebut, Suliyah menyatakan pernah menerima pengembalian sekitar: Rp2,1 juta


Sehingga secara hitungan sederhana terdapat selisih sekitar Rp6,9 juta.


JANJI MOTOR SEBAGAI JAMINAN TAK PERNAH TERWUJUD

Janji mengenai sepeda motor menjadi bagian penting dalam kronologi.


Suliyah mengaku bersedia memberikan bantuan karena adanya kepercayaan dan adanya penyampaian bahwa sepeda motor dapat menjadi jaminan apabila uang tidak dikembalikan.


Tetapi menurut Suliyah, jaminan tersebut tidak pernah diberikan.


Tidak ada penyerahan sepeda motor yang kemudian dapat dibuktikan sebagai jaminan.


BABAK BARU: PIHAK YANG MENGAKU LSM DAN WARTAWAN

Persoalan berubah ketika sejumlah orang datang menemui Suliyah di Desa Jambungan.


Menurut Suliyah, mereka mengaku sebagai pihak dari LSM dan wartawan.


Yang menarik, pihak tersebut menurut pengakuan Suliyah juga menyatakan memiliki atau membawa surat kuasa dari Mira Wiyansari.


Mira Wiyansari disebut beralamat di Dusun Lengkongsari RT 01/RW 02, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.


Klaim mengenai surat kuasa tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.


Karena itu, PijarHukum.com menggunakan istilah “mengaku memiliki atau membawa surat kuasa”, bukan menyatakan surat kuasa tersebut pasti sah.


DIDUGA MENDESAK UTANG DIANGGAP LUNAS

Menurut keterangan Suliyah, pihak yang mengaku membawa surat kuasa tersebut kemudian mendesaknya agar uang yang telah diberikan kepada Mira dianggap lunas dan tidak perlu ada pengembalian lagi.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum tersendiri.


Sebab, menurut Suliyah, dirinya merupakan pihak yang memberikan uang kepada Mira.


Karena itu, perlu diperiksa:

Apa dasar permintaan agar uang tersebut dianggap lunas?

Apa isi surat kuasa yang disebut-sebut dimiliki pihak tersebut?

Apakah surat kuasa memang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut?

Apakah terdapat kesepakatan Suliyah untuk menghapuskan atau melepaskan haknya?

Dan apakah permintaan tersebut disampaikan secara sukarela tanpa tekanan?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.


RP4 JUTA CASH: TRANSAKSI YANG HARUS TERANG

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Suliyah mengaku menyerahkan sekitar: Rp4.000.000 secara tunai.


Menurut Suliyah, uang diserahkan secara langsung dalam situasi yang membuat dirinya merasa tertekan.


Ia juga mengaku adanya penyampaian yang berkaitan dengan ancaman atau tekanan pemberitaan apabila permintaan tertentu tidak dipenuhi.


29 AGUSTUS: SULIYAH MENGAKU DIMINTA TANDA TANGAN

Pada 29 Agustus 2026, persoalan kembali berkembang.


Suliyah mengaku diminta menandatangani beberapa surat berkaitan dengan pelunasan atau pengakuan utang.


Menurut Suliyah, tanda tangan diberikan dalam keadaan dirinya merasa mendapatkan tekanan.


HAK SULIYAH HARUS TETAP DILINDUNGI

PijarHukum.com menilai satu prinsip penting harus ditegakkan:

Persoalan utang-piutang tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum.


Jika memang terdapat kewajiban yang harus diselesaikan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.


Sebaliknya, apabila seseorang merasa mendapatkan tekanan, ancaman atau pemaksaan, ia tetap memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.


Suliyah juga berhak memberikan seluruh bukti mengenai uang yang telah diberikan, termasuk menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan langsung kepada Mira dan tanpa perjanjian tertulis sebelumnya.


UTANG-PIUTANG BUKAN ALASAN MEMBENARKAN PEMAKSAAN

Adanya hubungan keuangan antara Suliyah dan Mira Wiyansari harus dipisahkan dari dugaan tindakan pihak ketiga.


PijarHukum.com tidak menyatakan bahwa sengketa mengenai uang tersebut otomatis merupakan perkara pidana.


Namun, jika dalam proses penyelesaian ditemukan bukti adanya tindakan lain seperti pemaksaan, ancaman atau permintaan keuntungan secara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat menilai aspek pidananya berdasarkan fakta.


Karena peristiwa terjadi pada 2026, analisis pidananya perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku pada saat kejadian, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Penentuan pasal bukan kewenangan media, melainkan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.


SURAT KUASA HARUS DIBUKA, BUKAN SEKADAR DIKLAIM

Jika benar terdapat surat kuasa dari Mira Wiyansari, dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting.


Yang perlu diketahui bukan sekadar apakah surat kuasa ada, tetapi:

siapa pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, kapan dibuat, apa objeknya, dan apa batas kewenangannya.


Sebuah surat kuasa tidak seharusnya dipahami secara otomatis memberikan kewenangan tanpa batas.


Karena itu, PijarHukum.com mendorong agar keberadaan dan isi surat kuasa tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen asli.


JIKA MENGAKU WARTAWAN, MEDIA YANG DIWAKILI HARUS JELAS

Hal lain yang tidak kalah penting adalah identitas pihak yang mengaku wartawan.


Jika seseorang datang mengatasnamakan media, publik berhak mengetahui media apa yang diwakili dan untuk kepentingan apa kegiatan jurnalistik dilakukan.


PijarHukum.com tidak menuduh pihak tertentu menyalahgunakan profesi wartawan.


Namun apabila benar terdapat ancaman pemberitaan yang dikaitkan dengan permintaan uang, fakta tersebut harus diperiksa secara serius.


Pemberitaan adalah kerja jurnalistik, bukan alat untuk menekan seseorang agar menyerahkan uang.


EMPAT TITIK YANG HARUS DIUJI

Dari rangkaian informasi yang disampaikan Suliyah, sedikitnya terdapat empat titik yang layak diperiksa:

1. Pemberian Rp9 juta

Apakah benar uang diberikan langsung kepada Mira Wiyansari sesuai permintaan?

2. Janji sepeda motor

Apakah benar sepeda motor pernah dijanjikan sebagai jaminan dan mengapa hingga kini tidak diserahkan?

3. Surat kuasa

Apakah benar pihak yang datang memiliki surat kuasa dari Mira dan apa sebenarnya isi serta batas kewenangannya?

4. Rp4 juta cash dan surat 29 Agustus

Untuk apa uang tersebut diminta, siapa penerimanya, apakah ada tekanan, dan bagaimana proses penandatanganan surat dilakukan?

Empat titik tersebut dapat menjadi dasar untuk membedah perkara secara objektif.


Jika kemudian terdapat pihak lain yang masuk dan melakukan tindakan yang menurut Suliyah menimbulkan tekanan, hal tersebut juga berhak diperiksa melalui jalur hukum.

Prinsipnya sederhana: utang harus diselesaikan dengan mekanisme hukum; dugaan ancaman atau pemaksaan juga harus diuji melalui mekanisme hukum.


TanggalPeristiwaNilai
28 Maret 2026Mira meminta bantuan; uang diberikan langsung oleh Suliyah. Dijanjikan pengembalian sekitar 2 minggu dan sepeda motor sebagai jaminan apabila tidak dikembalikan.Rp5.000.000
16 April 2026Mira kembali meminta bantuan dengan alasan kendala Bank BRI.Rp1.000.000
19 Juli 2026Mira kembali meminta bantuan untuk pembayaran utang harian.Rp3.000.000
Setelah pemberian uangSebagian uang disebut telah dikembalikan kepada Suliyah.±Rp2.100.000
Sebelum/sekitar akhir Agustus 2026Pihak yang mengaku LSM dan wartawan datang, mengaku memiliki/membawa surat kuasa dari Mira. Menurut Suliyah, didesak agar uang dianggap lunas tanpa pengembalian.
Peristiwa berikutnyaSuliyah mengaku menyerahkan uang kepada pihak tersebut secara langsung/cash.±Rp4.000.000
29 Agustus 2026Suliyah mengaku diminta/tertekan menandatangani beberapa surat pernyataan.