-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praperadilan Yohanes Sugiwiarno dan Laporan Propam: Tiga Jalur Hukum Ditempuh

9 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T01:47:49Z
Praperadilan Yohanes Sugiwiarno di Pengadilan Negeri Ungaran
Praperadilan Yohanes Sugiwiarno dan laporan Propam menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh Pemohon.

Ungaran, Kabupaten Semarang | PijarHukum.com — Perlawanan hukum YOHANES SUGIWIYARNO, S.H., M.H. terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Semarang tidak berhenti di Pengadilan Negeri Ungaran.


Selain mengajukan permohonan praperadilan, pihak Pemohon juga menempuh jalur pengawasan internal Kepolisian dengan melaporkan Unit IV Satreskrim Polres Semarang ke Propam. Langkah tersebut ditempuh karena Pemohon menduga terdapat persoalan independensi dan potensi keterafiliasian antara proses penyidikan dengan pihak pelapor.


Dalam konstruksi laporan tersebut, Pemohon menduga adanya kemungkinan kepentingan atau motif tertentu yang sama dengan pihak pelapor, termasuk dugaan bahwa perkara hukum tersebut merupakan bentuk pelampiasan persoalan pribadi yang kemudian dikemas dalam proses penegakan hukum.


Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan versi dan argumentasi pihak Pemohon dan belum merupakan kesimpulan resmi dari Propam maupun lembaga penegak hukum lainnya.


Praperadilan Tetap Jadi Ujian Utama

Di Pengadilan Negeri Ungaran, kuasa hukum Yohanes mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/132/VIII/Res.1.9./2026/Reskrim tanggal 14 Agustus 2026.


Permohonan tersebut menitikberatkan pada pertanyaan mengenai apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan apakah alat bukti tersebut benar-benar menghubungkan Yohanes secara personal dengan tindak pidana yang disangkakan.


Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan SKCK tahun 2018 serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Ungaran yang kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum pada 2026. Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa SKCK atas nama Yohanes diterbitkan secara resmi oleh Satintelkam Polres Semarang.


Yang menjadi titik penting pembelaan adalah klaim bahwa ketika mengajukan SKCK, Yohanes mengisi formulir dan menyatakan pernah dipidana, sementara SKCK yang kemudian diterbitkan oleh pihak kepolisian justru tidak mencantumkan catatan pidana.


Pertanyaan yang Didorong Kuasa Hukum

Kuasa hukum pada prinsipnya mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen resmi yang diterbitkan institusi negara kemudian dapat menjadi dasar untuk menempatkan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen sebagai tersangka, tanpa terlebih dahulu dibuktikan secara objektif adanya perbuatan aktif dari yang bersangkutan.

Pertanyaan yang diajukan antara lain:

  • Siapa yang membuat dokumen tersebut?
  • Siapa yang memasukkan data?
  • Siapa yang melakukan verifikasi?
  • Siapa yang menerbitkan dokumen?
  • Apakah Yohanes mengetahui adanya keterangan yang dianggap tidak benar?
  • Alat bukti apa yang menunjukkan adanya kesengajaan dari Yohanes?


Konsep praperadilan bahkan meminta Termohon menjelaskan secara konkret alat bukti pertama dan kedua, sumbernya, cara memperolehnya, unsur pidana yang hendak dibuktikan, serta hubungan alat bukti tersebut dengan perbuatan Pemohon.



Laporan Propam: Independensi Penyidikan Dipersoalkan

Tidak berhenti pada proses praperadilan, pihak Pemohon juga membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal Kepolisian melalui laporan terhadap Unit IV Satreskrim Polres Semarang ke Propam.


Menurut pihak Pemohon, langkah itu dilakukan untuk meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan adanya keterkaitan atau afiliasi antara pihak-pihak yang menangani perkara dengan pelapor.


Pemohon menduga terdapat kemungkinan bahwa persoalan yang sebelumnya bersifat personal atau perselisihan antarindividu kemudian berkembang menjadi proses hukum dengan narasi penegakan hukum.


PijarHukum.com tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar. Dugaan keterafiliasian, konflik kepentingan, maupun motif balas dendam tersebut masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan Propam dan proses hukum yang objektif.


Justru karena itu, laporan tersebut menjadi penting untuk menjawab apakah seluruh tahapan penyidikan telah berlangsung secara independen, profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.


Pemohon Minta Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri

Langkah lain yang ditempuh Pemohon adalah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di tingkat Mabes Polri melalui Korwasdik Polri.


Permohonan tersebut, menurut pihak Pemohon, diajukan karena adanya ketidakpercayaan terhadap mekanisme penanganan perkara yang telah berjalan di tingkat Polres maupun Polda Jawa Tengah.


Pemohon menginginkan perkara tersebut dibedah kembali secara menyeluruh melalui forum yang lebih independen sehingga duduk perkara dapat terlihat jelas, terang dan objektif.


Gelar perkara khusus tersebut diharapkan dapat menguji seluruh rangkaian persoalan, mulai dari asal-usul laporan polisi, proses penyidikan, penerbitan SKCK, surat keterangan Pengadilan Negeri Ungaran, alat bukti yang digunakan, hingga dasar penetapan Yohanes sebagai tersangka.


Tiga Jalur Hukum Ditempuh Bersamaan

Dengan perkembangan terbaru tersebut, posisi hukum Yohanes kini ditempuh melalui setidaknya tiga jalur:

  1. Praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran, untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan pemenuhan syarat minimal alat bukti.
  2. Laporan kepada Propam, untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan persoalan profesionalitas, independensi atau konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.
  3. Permohonan Gelar Perkara Khusus di tingkat Mabes Polri melalui Korwasdik, dengan tujuan meminta pemeriksaan kembali terhadap konstruksi perkara secara menyeluruh.


Ketiga jalur tersebut memiliki fokus berbeda. Praperadilan menguji legalitas tindakan upaya paksa, Propam menguji aspek etik dan profesionalitas anggota, sedangkan gelar perkara khusus dimohonkan sebagai forum evaluasi dan pendalaman terhadap penanganan perkara.


Pembelaan Tidak Menolak Penegakan Hukum

Pihak Pemohon menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum.


Sebaliknya, Pemohon meminta agar proses hukum terhadap dirinya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam konsep praperadilan, kuasa hukum menempatkan persoalan utama pada hubungan antara dokumen, perbuatan pribadi Yohanes, pengetahuan, kesengajaan, unsur tindak pidana dan hubungan kausal.


Dengan kata lain, keberadaan dokumen yang dipersoalkan belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai siapa yang secara pidana bertanggung jawab atas dokumen tersebut.


Propam dan Mabes Polri Kini Diuji untuk Menjawab

Laporan Propam dan permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut pada akhirnya akan menjadi ruang untuk menguji dugaan yang disampaikan Pemohon.

  • Apakah benar terdapat persoalan independensi?
  • Apakah terdapat konflik kepentingan?
  • Apakah penyidikan telah berjalan sesuai prosedur?
  • Apakah alat bukti yang digunakan benar-benar menghubungkan Yohanes dengan dugaan tindak pidana?
  • Apakah penetapan tersangka telah memenuhi standar hukum acara pidana yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari mekanisme hukum dan pengawasan yang ditempuh.


Sementara itu, proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Ungaran menjadi salah satu arena utama untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Yohanes SugiwiYarno sebagai tersangka.


(75)


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang menjadi dasar materi berita. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan merupakan versi pihak Pemohon dan belum merupakan kesimpulan resmi lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.