-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Aparat Desa Diduga Rusak Usaha Warga, Pijar Hukum: Saatnya Masyarakat Kecil Dapat Perlindungan Nyata

19 September 2025 | September 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-19T02:06:02Z


Dairi, PijarHukum.com
– Kasus dugaan pengerusakan usaha kecil di Dusun Borno, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, menguak problem klasik di masyarakat: penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa dan lemahnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil.


Peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, ketika seorang aparat desa bernama Sarjono Simbolon diduga menendang bola permainan Polly milik Hotman Malau, seorang penyandang disabilitas yang membuka warung kecil di desanya. Bola ditendang hingga jauh sekitar 100 meter dan rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.


Hotman Malau kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Dairi, menjerat terlapor dengan Pasal 406 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”


Selain unsur pengerusakan, kasus ini juga mengandung persoalan etika dan integritas seorang aparat desa. Aparat desa adalah pejabat publik tingkat lokal, yang seharusnya menjalankan tugas dengan mengayomi dan melayani masyarakat, bukan sebaliknya menciptakan keributan dan membuat laporan yang justru memberatkan warganya sendiri.



Dimensi Hukum yang Lebih Luas

Kasus ini tidak berhenti pada pasal 406 KUHP. Ada beberapa aspek hukum lain yang dapat ditinjau:

  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Aparat desa terikat pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf a yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya berkewajiban "membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa." Jika oknum aparat justru menjadi sumber keributan, maka hal ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

  2. Hak Penyandang Disabilitas
    Hotman Malau adalah seorang dengan keterbatasan fisik. Tindakannya membuka usaha kecil dengan menyediakan permainan Polly merupakan upaya untuk mandiri. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan adanya hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif, intimidatif, atau kekerasan.

  3. Keadilan Proses Hukum
    Fakta bahwa Rejeki Andreas Malau (adik pelapor) justru ditahan selama dua minggu pascakejadian, padahal keributan awal diduga dipicu oleh oknum aparat desa, menimbulkan pertanyaan serius tentang asas due process of law. Prinsip ini menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tidak memihak, dan berlandaskan fakta obyektif.


Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Masyarakat kecil sering kali berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan aparat atau pihak berkuasa. Dalam kasus ini, kerugian materi mungkin terlihat kecil (hanya sebuah bola Polly), namun substansinya menyangkut martabat, hak mencari nafkah, dan keadilan sosial.

Kasus ini bisa menjadi cerminan bagaimana aparat penegak hukum seharusnya bertindak profesional dan independen, serta memastikan bahwa laporan dari masyarakat kecil tidak diabaikan.


Harapan Masyarakat

Sejumlah saksi, yakni Dominikus P. Naibaho, Simon Situmorang, dan Francisco Naibaho, telah memberikan keterangan mendukung laporan Hotman Malau. Publik kini menunggu langkah Polres Dairi untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

Jika tidak ditangani serius, kasus seperti ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap aparat desa maupun aparat penegak hukum. Lebih jauh lagi, hal ini bisa menumbuhkan budaya arogansi kekuasaan yang justru merugikan masyarakat desa.


Analisis Pijar Hukum

Kasus Dusun Borno menegaskan bahwa hukum bukan hanya teks pasal-pasal, tetapi soal perlindungan nyata terhadap hak rakyat kecil. Aparat desa, sebagai representasi negara di tingkat lokal, harus menjadi teladan, bukan pengganggu.

Polres Dairi diharapkan:

  • Menegakkan Pasal 406 KUHP dengan adil.

  • Menguji apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang sesuai UU Desa.

  • Memberikan atensi khusus terhadap perlindungan penyandang disabilitas.


Keadilan bukan soal besar kecilnya kerugian, melainkan keberpihakan hukum kepada yang benar.


Pewarta : BN (Mitra Bhayangkara)