-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Tumbang Sebelum Disidang: Obor Panjaitan Guncang Demokrasi, Rakyat Menang Lawan Oligarki !

17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T02:15:18Z


Jakarta, Pijarhukum.com — Tekanan publik akhirnya menumbangkan tembok yang coba didirikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam keterangan pers yang mengejutkan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, aturan kontroversial yang sempat melarang akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, mulai dari ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat bebas pidana.


“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Kami memohon maaf karena aturan itu sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Afifuddin dalam pernyataannya, Senin (15/9/2025).


Keputusan mendadak ini bukan tanpa alasan. Gelombang kritik dari masyarakat sipil, akademisi, aktivis anti-korupsi, hingga gugatan perseorangan yang diajukan oleh Obor Panjaitan di PTUN Jakarta, menjadi pemantik utama runtuhnya kebijakan yang dinilai sesat dan bertentangan dengan hukum.


Benturan Hukum: KPU vs Konstitusi

Gugatan Obor Panjaitan langsung menohok jantung demokrasi. Ia menilai keputusan KPU adalah kemunduran nyata, melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas informasi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali dalam pengecualian terbatas.


Tak hanya itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mewajibkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Dengan menutup dokumen vital, KPU dianggap telah merampas hak rakyat untuk melakukan pengawasan atas integritas calon pemimpin bangsa.


Dukungan Publik: Dari Mimbar Akademik Hingga Rumah Ibadah

Keberanian Obor Panjaitan menjadi inspirasi banyak pihak. Dari ruang kuliah, kantor advokat, hingga mimbar gereja, suara dukungan mengalir deras.


Seorang praktisi hukum sekaligus pendeta, Pdt. Mis Daniel Pardede, MH, PPPT, menegaskan:

“Sidangkan di PTUN! KPU berisi orang-orang penjilat dan pengkhianat negara, tidak layak duduk di sana. Bila perlu ganti semua orangnya. Bangsa ini masih memiliki manusia berbudi, berakal sehat, dan berjiwa patriot. Doa kita untuk para pejuang keadilan, termasuk hamba-Nya Obor Panjaitan.”


Dari kalangan akademisi pun muncul sorakan keras:

“Luar biasa Bang Obor. Kami siap di belakang, sahabat pengadilan siap menghadirkan saksi ahli. Gugatan ini belum disidang, KPU sudah rontok. Ini kemenangan rakyat!”


Momentum Demokrasi: Ketika Rakyat Menang

Banyak pihak menilai langkah Obor Panjaitan bukan sekadar gugatan hukum biasa. Ia telah membuka jalan baru, bahwa warga negara tidak boleh tunduk pada pembelokan demokrasi yang dilakukan segelintir elit.


KPU akhirnya terpaksa tunduk pada suara rakyat sebelum palu hakim PTUN diketuk. Fakta ini mempertegas bahwa perlawanan sipil tetap bisa menjadi koreksi tajam bagi lembaga negara.



Isu Panas: Ijazah Presiden & Krisis Kepercayaan

Kontroversi seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di pengadilan hanya menambah bara. Publik makin curiga bahwa langkah KPU menutup akses dokumen capres-cawapres merupakan upaya melindungi kepentingan politik tertentu.


“Supremasi hukum terlalu lama dipermainkan oligarki. Gugatan ini adalah perlawanan terhadap cengkraman poligarki hitam yang selama satu dekade mengacak-acak pondasi demokrasi. Kini, saat rakyat bersuara, demokrasi harus berdiri di atas keterbukaan, akuntabilitas, dan supremasi hukum,” tegas Obor Panjaitan, yang juga Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR).



Profil Singkat Penggugat

Obor Panjaitan dikenal sebagai jurnalis investigasi nasional sekaligus aktivis anti-korupsi. Ia adalah Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan dan Ketua IPAR. Berulang kali terjun mengungkap praktik mafia hukum, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan, Obor menjadikan gugatan ini sebagai bukti komitmennya menjaga demokrasi dari manipulasi elit.


“Sebagai warga negara, saya hanya menjalankan hak konstitusional saya,” ujar Obor. “Demokrasi tidak boleh digadaikan. Transparansi adalah harga mati.”



Kontak Konfirmasi & Informasi

Obor Panjaitan

📧 Email: obor.leo@gmail.com

📱 Telepon/WA: 082230993121


(75)