-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petani Kopi Jember Laporkan Pengurus Koperasi ke Polda Jatim, Diduga Lakukan Pungli hingga Pemerasan

8 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T00:46:56Z


Surabaya
Setelah delapan tahun tanpa kejelasan hukum, sebanyak 468 petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Produsen Ketajek Makmur Sejahtera di Kabupaten Jember akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur atas dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi.


Laporan resmi tersebut telah teregister dengan Nomor: LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama sejumlah tokoh masyarakat. Langkah ini menjadi titik balik perjuangan panjang para petani yang selama bertahun-tahun merasa tertindas oleh kebijakan sepihak pengurus koperasi.



Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyebut laporan tersebut merupakan bentuk jeritan petani yang dipaksa membayar kontribusi Rp150.000 per kwintal kopi atau sekitar Rp1.500 per kilogram, tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan merugikan masyarakat,” tegas Baihaki Akbar, Selasa (07/10/2025).


Berdasarkan penghitungan kelompok tani, total dugaan pungutan yang dilakukan pengurus koperasi sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp525 juta. Bahkan, jika ada anggota yang tidak mampu membayar, hasil panen mereka diduga dirampas oleh pihak keamanan koperasi.

Salah satu korban, Ibu Halimah, mengaku sempat sujud memohon ampun karena tak sanggup membayar, namun kopi hasil panennya tetap diambil paksa oleh oknum koperasi dengan dalih “iuran keamanan.”


Tindakan pengurus koperasi yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa koperasi harus berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan membebani.


Selain itu, dugaan pungli dan pemerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan.


Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Jember saat dikonfirmasi menyatakan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan melanggar prinsip koperasi.

“Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran seperti itu, apalagi dengan dalih keamanan,” tegas perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dihubungi media.


Lebih lanjut, Baihaki Akbar menegaskan bahwa Aliansi Madura Indonesia akan terus berdiri di garda depan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan meminta Polda Jatim segera memanggil serta memeriksa seluruh pengurus koperasi yang diduga terlibat.

“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Kami berharap Kapolda Jatim memberi perhatian khusus agar kasus ini tidak berlarut-larut. Para petani sudah terlalu lama menderita dan harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum yang memanfaatkan jabatan di koperasi,” pungkas Baihaki.

 

Kasus ini menjadi simbol perjuangan panjang para petani kopi di Jember dalam melawan ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan koperasi. Para petani berharap langkah hukum ini menjadi awal bagi terciptanya sistem koperasi yang transparan, adil, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggotanya.


(75)