PROBOLINGGO, PijarHukum.my.id – Dugaan skandal penggelapan kendaraan bermotor yang menyeret oknum anggota kepolisian kembali mengguncang kepercayaan publik. Seorang personel aktif di Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial Aipda Hermawan, resmi dilaporkan atas dugaan menggelapkan sepeda motor milik warga dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh korban, Novel Ali Al Habsyi (39), warga Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Aduan teregister dengan Nomor: LP/B/553/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 April 2026.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, peristiwa dugaan penggelapan terjadi sekitar Februari 2026 di kawasan Jalan Himalaya Gang V C No. 02, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dalam laporan tersebut, korban menyebut sepeda motor miliknya diduga dikuasai secara melawan hukum oleh terlapor dan hingga kini belum dikembalikan.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp30.000.000. Upaya persuasif yang dilakukan korban disebut tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
Seret Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Tak hanya melapor ke SPKT, korban melalui kuasa hukumnya juga mengadukan perkara ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan etik diterima oleh petugas piket Propam, Bripda Danu.
Penanganan internal kini berada dalam sorotan, khususnya pada Subdit Paminal Bidpropam Polda Jawa Timur yang dipimpin AKBP Adhytiwarman. Publik menanti langkah tegas berupa pemeriksaan etik hingga kemungkinan penindakan disiplin terhadap terlapor.
Desakan Transparansi: Uji Integritas Institusi
Kuasa hukum korban, Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan kendaraan, melainkan ujian nyata integritas institusi kepolisian.
“Jika benar terbukti, tidak boleh ada toleransi. Proses harus transparan, profesional, dan terbuka. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Desakan juga diarahkan kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, agar memastikan proses penanganan berjalan akuntabel tanpa intervensi.
Kasus ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026.
Dalam KUHP terbaru, penggelapan diatur dengan ancaman:
- Pidana penjara maksimal 4 tahun, atau
- Pidana denda hingga Rp200 juta (kategori denda menengah)
Jika terbukti dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka terdapat potensi pemberatan hukuman serta sanksi etik berat berupa:
- Penempatan khusus
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status Aipda Hermawan maupun progres penyelidikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di tengah tuntutan reformasi institusi penegak hukum. Publik menanti apakah prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan—atau justru kembali tumpul ke atas.
(Redho)
