-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI HUTAN LINDUNG DAIRI DIGEREBEK, MENGAPA BELUM ADA TERSANGKA?

9 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-09T05:38:44Z


PijarHukum.com | Dairi, Sumatera Utara —
Operasi gabungan berskala besar terhadap dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kabupaten Dairi kembali menyisakan pertanyaan serius: setelah lokasi tambang ditemukan dan aktivitas pertambangan dihentikan, siapa yang bertanggung jawab dan mengapa belum terlihat adanya penetapan tersangka?


Pada 31 Juli 2026, sekitar 350 personel yang disebut berasal dari unsur Polres Dairi, Kodim Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan operasi di kawasan hutan yang berada di sekitar Desa Kuta Usang dan Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.


Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan menemukan sejumlah titik aktivitas pertambangan emas, termasuk lubang galian, mesin serta peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.


Sejumlah peralatan di lokasi kemudian dibakar atau dimusnahkan agar tidak kembali digunakan. Namun, tindakan penghentian aktivitas tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana proses hukum terhadap orang-orang yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut?


OPERASI BESAR, TAPI SIAPA YANG DIPERIKSA?

Besarnya jumlah personel yang dikerahkan menunjukkan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut bukan operasi biasa.


Namun, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya personel yang turun ke lapangan atau jumlah peralatan yang diamankan.


Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

Siapa pemilik lokasi? Siapa pemodal? Siapa operator alat berat atau mesin? Dari mana sumber bahan bakar dan logistik? Ke mana hasil emas dibawa? Siapa penampungnya? Dan siapa yang selama ini diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut?


Inilah titik yang perlu dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan.


Sebab, apabila benar ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan lindung, perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan pekerja lapangan.


Rantai perkara perlu ditelusuri dari penambang, pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan, pemasok peralatan, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung hasil tambang.


DUGAAN PETI DI KAWASAN HUTAN LINDUNG BUKAN PERKARA RINGAN

Pertambangan mineral tanpa izin memiliki konsekuensi pidana tersendiri.


UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Sementara itu, aspek kehutanan juga menjadi penting apabila aktivitas pertambangan berlangsung di dalam kawasan hutan.


UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan melakukan kegiatan yang merusak hutan serta larangan mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.


Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur antara lain penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan serta sanksi administratif. PP tersebut telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.


Artinya, ketika lokasi yang ditemukan memang berada dalam kawasan hutan lindung, penyidik perlu menguji bukan hanya aspek izin pertambangannya, tetapi juga status dan fungsi kawasan hutan, legalitas penggunaan kawasan, dampak kerusakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

PP 96/2021: JEJAK PERIZINAN HARUS DIBUKA


Dalam sektor pertambangan, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah antara lain dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, mengatur berbagai aspek perizinan usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, kegiatan operasi produksi, pengangkutan dan penjualan hingga sanksi administratif.


Karena itu, penyelidikan terhadap dugaan PETI idealnya tidak berhenti pada lokasi tambang.


Jejak administratif dan ekonomi juga penting dibongkar.

Termasuk:

  • apakah terdapat izin pertambangan;
  • siapa pemegang izin apabila ada;
  • siapa pemilik atau pengendali lokasi;
  • siapa pemasok mesin dan peralatan;
  • bagaimana hasil emas dipasarkan;
  • siapa pembeli atau penampung;
  • bagaimana aliran uang hasil pertambangan;
  • dan apakah terdapat pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.


NAMA-NAMA YANG DISEBUT PERLU DIVERIFIKASI, BUKAN LANGSUNG DIHAKIMI

Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan maupun penampungan hasil tambang.


Nama yang beredar antara lain D. Manihuruk, A. Situmorang, U. Tanba, L. Sinaga, J. Nainggolan, B. Sitanggang, S. Meibang, E. Tondang, A. Banjarnahor, K. Sinaga, J. Ambarita, K. Manjorang, S. Manik, W. Lumbanghaol, R. Simbolon, P. Silalahi, R. Sagala, W. Munte, F. Simbolon, S. Manihuruk dan G. Sihite.


Redaksi menegaskan bahwa pencantuman nama-nama tersebut bukan merupakan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.


Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.


Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta verifikasi terhadap keterangan yang menjadi dasar penyebutan nama tersebut.


DUGAAN KETERLIBATAN K. HALOHO JUGA PERLU DIBUKA TERANG

Informasi yang beredar juga menyebut nama K. Haloho dalam kaitannya dengan dugaan aktivitas PETI dan dugaan perlindungan terhadap kegiatan pertambangan.


Namun, sampai terdapat bukti hukum yang sah, tuduhan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.


Pertanyaan publik justru perlu diarahkan kepada aparat penegak hukum:

Apakah nama tersebut sudah masuk dalam penyelidikan?

Jika sudah, bagaimana perkembangannya?

Jika belum, apakah penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar?

Dan yang paling penting, apabila memang terdapat bukti mengenai pengendali atau pemodal kegiatan PETI, mengapa penanganan hukum tidak diarahkan sampai kepada aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasilnya?


DUGAAN MAFIA PETI: UJUNGNYA SELALU ADA RANTAI PERDAGANGAN

Pertambangan emas tidak berhenti ketika material digali.


Ada rantai ekonomi setelahnya.


Material hasil tambang harus diolah, dipindahkan dan kemudian dijual.


Karena itu, apabila aparat benar-benar ingin membongkar jaringan PETI, pemeriksaan terhadap rantai penampungan dan perdagangan emas menjadi bagian penting dari pengembangan perkara.


Penyidik dapat menelusuri hubungan antara lokasi tambang dengan pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.


Dengan pendekatan tersebut, perkara tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi, tetapi dapat mengarah kepada siapa yang membiayai, mengendalikan dan mendapatkan keuntungan terbesar.


ERA KUHP BARU 2026: PENYIDIKAN HARUS BERBASIS BUKTI

Tahun 2026 menjadi momentum penting penegakan hukum pidana Indonesia karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


KUHP baru antara lain mengatur pertanggungjawaban pidana, penyertaan dan berbagai bentuk tindak pidana. Namun, untuk dugaan PETI, ketentuan pidana khusus dalam peraturan pertambangan tetap harus menjadi perhatian utama sesuai asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, penyidikan harus diarahkan pada pembuktian unsur tindak pidana, bukan sekadar membangun kesan bahwa penindakan telah dilakukan.


KUHAP BARU SUDAH BERLAKU: PENYIDIKAN DAN UPAYA PAKSA HARUS TERUKUR

Selain KUHP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.


KUHAP baru memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi sekaligus menyempurnakan kewenangan penyelidik dan penyidik, termasuk pengaturan mengenai upaya paksa dan koordinasi penyidik dengan penuntut umum.


Dalam konteks kasus PETI Dairi, aturan tersebut penting karena proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara.


KASUS FACEBOOK: ANCAMAN TERHADAP WARTAWAN JANGAN MENUTUPI SUBSTANSI PETI

Persoalan lain muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan PETI tersebut.


Redaksi menerima informasi mengenai dugaan penggunaan akun Facebook “Papy Sianturi” yang disebut terkait dengan Tobok Sianturi, yang diduga melakukan penghinaan dan ancaman terhadap wartawan melalui media sosial.


Informasi tersebut juga menyebut adanya pernyataan yang mengaitkan seorang wartawan dengan dugaan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan.


Sekali lagi, seluruh tuduhan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.


Apabila terdapat dugaan ancaman atau serangan terhadap kehormatan seseorang melalui ruang publik maupun media sosial, persoalannya dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.


KUHP baru, misalnya, mengatur tindak pidana pencemaran dalam Pasal 433, termasuk pencemaran tertulis, dengan pengecualian antara lain apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.


Karena itu, kritik terhadap pemberitaan dan penggunaan hak jawab merupakan bagian dari mekanisme pers yang sehat. Namun, ancaman, intimidasi atau serangan personal tetap harus dibedakan dari kritik jurnalistik.


POLISI DITANTANG MEMBUKA PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN

Operasi gabungan pada 31 Juli 2026 telah menunjukkan bahwa aparat menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Kini publik menunggu tahap berikutnya.


Apakah perkara akan berhenti setelah lokasi tambang dibubarkan dan peralatan dihancurkan?

Atau justru akan dilanjutkan dengan penyelidikan mendalam untuk menemukan:

  1. pemilik atau pengendali kegiatan;
  2. pemodal;
  3. operator;
  4. pemasok mesin dan logistik;
  5. jaringan pengangkutan;
  6. penampung hasil emas;
  7. pihak yang diduga memperoleh keuntungan;
  8. serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan.

Pertanyaan tersebut penting karena kerusakan hutan tidak dilakukan oleh mesin semata.

Di balik mesin selalu ada manusia, modal dan kepentingan ekonomi.


PUBLIK BERHAK MENGETAHUI

Penindakan terhadap PETI seharusnya tidak berhenti pada operasi simbolik.


Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, maka penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai kejahatan secara proporsional dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Sebaliknya, apabila tuduhan terhadap orang-orang tertentu tidak terbukti, maka aparat juga berkewajiban memastikan tidak terjadi kriminalisasi atau pembentukan opini tanpa dasar.


Inilah tantangan penegakan hukum di Dairi:


bukan sekadar membubarkan tambang, tetapi membongkar siapa yang berada di belakangnya.


(Redaksi)


Catatan Redaksi

PijarHukum.com menempatkan seluruh informasi mengenai keterlibatan individu tertentu dalam berita ini sebagai dugaan dan informasi yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian hukum. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


PijarHukum.com — Mengawal Fakta, Menguji Data, Mengedepankan Hukum.