-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Delapan Bulan Laporan Penganiayaan Mandek, Polres Tulang Bawang Diduga Abaikan Kewajiban Hukum

14 September 2025 | September 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T09:12:16Z


PijarHukum.com, Tulang Bawang – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nisa Nadia (19), seorang mahasiswi asal Menggala Tengah, masih jalan di tempat meski sudah 8 bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat di Polres Tulang Bawang.


Peristiwa itu terjadi pada 9 Februari 2025 di Jalan V Lingai Raya, Menggala Tengah, dengan korban mengalami luka dan trauma hingga kehilangan pekerjaannya. Korban melaporkan kejadian tersebut melalui LP/B/43/II/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung. Namun hingga kini, para pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Apa karena aku orang susah, makanya laporan yang aku sampaikan tidak ada kejelasan?” ungkap Nisa sambil terbata-bata saat ditemui wartawan, Minggu (14/9/2025).


Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, Andreyadi, mengecam keras lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan, penegak hukum seharusnya tunduk pada prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.


Selain itu, tindakan penyidik yang terkesan pasif bertentangan dengan:

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum (ancaman 5 tahun 6 bulan),

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun bila menimbulkan luka berat), serta

Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mewajibkan Polri menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.



PPWI Tulang Bawang bahkan berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan.


Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi komitmen Polres Tulang Bawang dalam menjalankan UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menegaskan kewajiban aparat menindaklanjuti laporan masyarakat.


Masyarakat menanti jawaban: apakah hukum benar-benar berlaku sama, atau hanya tajam ke bawah tumpul ke atas?


(Tim Redaksi PijarHukum.com)