Dairi, PijarHukum.com — Dunia pendidikan kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang guru honorer mata pelajaran Penjaskes di SD Negeri No. 030324 Desa Tanjung Saluksuk, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, bernama Josua Lumbangaol, dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap murid kelas V, Eko Lambas Sagala (11).
Laporan resmi orang tua korban, Pitta Naibaho, diterima SPKT Polres Dairi pada 15 September 2025 dengan Nomor: STTLP/B/364/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa.
Kronologi
Kejadian berawal pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban tengah berselisih kecil dengan seorang teman sekelasnya. Guru honorer Josua Lumbangaol diduga datang dengan membawa gagang sapu, lalu menendang Eko Lambas Sagala sebanyak tiga kali: di bagian tulang punggung, rusuk, dan sisi kanan tubuh.
Akibatnya, korban mengalami rasa sakit dan trauma. Keesokan harinya, orang tua korban sempat mencoba menyelesaikan masalah langsung dengan sang guru, namun pertemuan berakhir dengan cekcok dan tanpa hasil. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tigabaru untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum kasus ini resmi dilaporkan ke kepolisian.
Tindakan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Dalam kasus ini, guru diduga melanggar ketentuan:
Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pendidik, bahwa kekerasan fisik terhadap anak tidak hanya melukai secara psikologis, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Fakta menarik yang mencuat, Josua Lumbangaol disebut-sebut sebagai anak dari Kastini br. Hutasoit, Kepala Sekolah SD Negeri No. 030324. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi pihak sekolah dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga masyarakat berharap polisi bertindak profesional tanpa intervensi.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa:
1. Sekolah wajib menjadi zona aman bagi anak-anak. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pelindung.
2. Orang tua perlu memahami hak anak, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Anak. Jika anak menjadi korban kekerasan, orang tua berhak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
3. Masyarakat harus berani bersuara. Diam terhadap kasus kekerasan anak hanya akan membuat praktik serupa terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan orang tua korban masih dalam tahap penyelidikan di Polres Dairi. Publik menunggu sikap tegas kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus menjaga citra dunia pendidikan.
Pewarta: Baslan Naibaho (MitraBhayangkara.my.id)
Editor: Redaksi PijarHukum.com

