-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Lansia di Bogor Ditangkap, Diduga Lakukan Pencabulan Anak dengan Iming-Iming Rp5.000

25 September 2025 | September 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T13:28:31Z

BOGOR – PijarHukum.com – Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku, WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh, ditangkap aparat pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini bermula saat dua korban anak, masing-masing berusia 8 dan 9 tahun, pada Juli 2025 sedang bermain di sebuah kebun di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan kedua pelaku yang kemudian mengajak mereka masuk ke sebuah saung.

“Dengan iming-iming uang Rp5.000, para korban dipaksa melakukan tindakan cabul sebagaimana dilaporkan pihak keluarga kepada Polres Bogor pada 11 Agustus 2025. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologi oleh DP3AP2KB Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil tersebut, aparat kemudian mengamankan kedua pelaku,” ungkap Hendra, Minggu (21/9/2025).


Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Bogor berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bogor. Mereka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari potensi kejahatan serupa, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencabulan maupun kekerasan terhadap anak.


(Red)