PijarHukum.com, Surabaya – Beredar pemberitaan di sejumlah media massa yang menuding adanya dugaan penyiksaan terhadap seorang pria saat menjalani masa tahanan di Polsek Gunung Anyar, Surabaya. Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H., menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar, Polsek Gunung Anyar telah mengambil langkah cepat dan profesional. Kami segera melakukan audiensi dengan pihak keluarga tersangka, memberikan penjelasan disertai bukti dan saksi-saksi bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan Alhamdulillah pihak keluarga dapat menerima penjelasan kami. Untuk diketahui, saat ini perkara tersebut sudah P21 dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Iptu Harsya dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, orang tua tersangka, Samidi, turut memberikan klarifikasi.
“Kami sudah diberikan penjelasan panjang lebar oleh Pak Kapolsek. Akhirnya kami bisa menerimanya, hanya kesalahpahaman saja, dan masalah ini telah selesai,” ujarnya.
Kapolsek Gunung Anyar juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan bahwa Polsek Gunung Anyar berkomitmen menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sekaligus tidak lagi terpengaruh oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya.
(75)
