-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Bubutan Diduga Rampas Ponsel Jurnalis, Kebebasan Pers Terancam

4 September 2025 | September 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T01:30:39Z


Surabaya, PijarHukum.com – Suasana di halaman Polsek Bubutan, Surabaya, mendadak memanas pada Sabtu (30/8/2025) sore. Seorang jurnalis berinisial YS, yang juga Pimpinan Redaksi salah satu media lokal, diduga mengalami tindakan perampasan ponsel oleh Kapolsek Bubutan.


Peristiwa itu terjadi saat proses pemindahan sejumlah tersangka pascakerusuhan ke Polrestabes Surabaya. Belasan awak media berada di lokasi untuk meliput jalannya pemindahan. YS, yang turut berada di barisan depan, sempat mengarahkan tersangka agar segera naik ke mobil tahanan.


Namun, situasi berubah tegang ketika Kapolsek Bubutan mendatangi YS dan menuduhnya merekam percakapan aparat dengan awak media lain. “Kapolsek sambil menarik paksa ponsel dari tangan jurnalis itu berkata, ‘Kamu rekam ya’,” ungkap seorang saksi mata.


YS membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak rekam, Ndan,” tegasnya di hadapan wartawan lain. Meski kemudian isi ponsel diperiksa dan tidak ditemukan rekaman, peristiwa ini meninggalkan kekecewaan mendalam.


Sejumlah jurnalis yang hadir mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai insiden itu bukan sekadar persoalan personal, tetapi bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.

“Wartawan hadir untuk menyampaikan fakta, bukan diperlakukan seolah-olah mengganggu. Ini preseden buruk,” ujar seorang jurnalis senior.


Organisasi profesi pers juga mengingatkan aparat kepolisian agar menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (2): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.



Selain itu, bila terbukti ada unsur perampasan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang atau setidaknya termasuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam KUHP.


Klarifikasi Kapolsek


Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bubutan menjelaskan bahwa dirinya akan memberikan klarifikasi langsung kepada para wartawan di Mapolsek.

“Klarifikasi sama teman wartawan, tadi katanya mau ke polsek mas,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).


Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan tersebut. Namun berbagai pihak mendesak agar insiden ini ditangani serius demi menjaga marwah Polri sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.


(Redaksi)