-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp 307 Juta, Citra Institusi Polri Dipertaruhkan

11 September 2025 | September 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-22T23:39:59Z


PijarHukum.com , Tegal – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang anggota Polsek Tegal Selatan, Brigpol Budhi Prayoga, menyeret nama baik institusi kepolisian ke sorotan publik.


Kuasa hukum dari PT EMDITI MITRA SOLOSI & PT INDO NAGA MULIA / Eko Aris Setyo Rini binti Ihsan (Alm.), Ari Imam Basuki, S.H, menyebut bahwa perkara ini berawal dari perjanjian jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Namun, transaksi tersebut justru berujung kerugian besar bagi kliennya. (11/9)


“Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 307.200.000,-. Sesuai kesepakatan, pembayaran harus diselesaikan pada 28 Agustus 2025, tetapi hingga kini tidak terealisasi, meskipun pelaku sudah menandatangani perjanjian penyelesaian,” tegas Imam Basuki.


Secara hukum, tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga kuat menyalahi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, khususnya Pasal 7 yang mewajibkan setiap anggota Polri berperilaku jujur, berintegritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjunjung tinggi kehormatan institusi.


“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga soal moral dan integritas. Anggota Polri seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjerumuskan dengan praktik curang,” tambahnya.


Kasus yang menyeret aparat kepolisian ke ranah hukum seperti ini, menurut pengamat hukum, sangat berpotensi merusak citra Polri di mata masyarakat. Kepercayaan publik yang seharusnya dibangun dengan kerja keras bisa runtuh hanya karena ulah segelintir oknum.


Meski demikian, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tegal Kota melalui Kasi Propam, AKP Bambang, yang telah berinisiatif memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.


“Terima kasih kepada Kapolres Tegal Kota melalui Kasi Propam, AKP Bambang, karena kasus ini dapat ditempuh secara kekeluargaan. Kami berharap langkah ini benar-benar terealisasi, bukan sekadar janji,” kata Imam Basuki.



Jika penyelesaian kekeluargaan gagal, kuasa hukum menegaskan siap menempuh jalur litigasi, baik melalui pidana maupun perdata, agar hak-hak kliennya tidak terabaikan.


“Institusi Polri harus tegas terhadap oknum yang mencederai sumpah dan kode etik. Ini penting demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tutupnya.


(75)