PijarHukum.com, Sumbul, Dairi — Dugaan lambannya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Damayanti Br. Simanjuntak, ibu rumah tangga asal Desa Sileuh-Leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, kembali menuai sorotan publik. Meski laporan resmi sudah dibuat di Polres Dairi sejak 2 Juli 2025 dengan nomor LP/B/263/VII/2025/SPK/Polres Dairi, hingga kini terlapor Niko Demus Ginting masih bebas berkeliaran, sementara korban terus mengalami trauma mendalam.
Dalam video kesaksian yang diterima redaksi pada 12 September 2025, keluarga korban menyampaikan keresahan mereka. Korban terlihat masih syok, sementara sang suami, Situngkir, dengan nada kecewa mendesak aparat segera bertindak.
“Istri saya trauma, setiap hari ketakutan. Kami sudah lapor resmi, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Mohon Kapolres Dairi segera bertindak,” tegas Situngkir.
Kronologi Singkat
-
02 Juli 2025: Laporan resmi dibuat di Polres Dairi.
-
12 September 2025: Keluarga korban menyatakan belum ada progres signifikan.
-
Hingga kini: Terlapor masih berkeliaran di Dusun III, Desa Sileuh-Leu.
Pertanyaan Publik yang Menggantung
-
Apakah prosedur SPKT Polres Dairi sudah dijalankan sesuai aturan?
Setiap laporan wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal, pemanggilan saksi, dan penyelidikan. -
Mengapa pelaku belum diamankan?
Jika bukti awal cukup, polisi berwenang melakukan pemanggilan paksa, penahanan, atau penetapan DPO. -
Bagaimana perlindungan terhadap korban?
Hingga kini belum ada informasi mengenai pendampingan psikologis ataupun permohonan ke LPSK.
Dasar Hukum yang Berlaku
-
Pasal 351 KUHP: Mengatur pidana penganiayaan.
-
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Dapat diterapkan jika terdapat unsur kekerasan seksual.
-
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak korban atas perlindungan hukum, rasa aman, serta pendampingan.
-
Perkapolri tentang SPKT: Polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan dan memberikan perkembangan kasus kepada pelapor.
Advokasi dan Seruan Publik
Kasus Damayanti bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan uji nyata keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Lambannya penanganan berpotensi menambah trauma korban, melemahkan rasa aman masyarakat, dan meruntuhkan citra Polri.
Redaksi Pijar Hukum mendesak:
-
Kapolres Dairi segera memerintahkan penangkapan Niko Demus Ginting jika bukti cukup.
-
Pemkab Dairi dan Pemprov Sumut memberikan pendampingan psikososial bagi korban.
-
LPSK bergerak cepat memberi perlindungan hukum dan psikologis.
-
Kapolri dan Propam Polri mengawasi langsung kinerja penyidik Polres Dairi agar tidak ada kelalaian atau penyimpangan prosedural.
Jansen Sidabutar S.Th, Direktur PT Mitra Tribrata News, menegaskan:
“Kasus Damayanti adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Publik menunggu langkah nyata Polres Dairi dan perhatian pemerintah demi keadilan korban.”
(BN)
