Samosir – PIJARHUKUM.COM | Kasus pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir kini menjadi sorotan publik. Dalam dua pekan terakhir, isu pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar viral di media sosial, khususnya Facebook, TikTok, dan sejumlah portal berita online. Ribuan netizen menilai keputusan Bupati Samosir melalui SK Bupati Nomor 233 dinilai janggal dan penuh tanda tanya.
Sejumlah masyarakat di Kecamatan Harian, Samosir, Rabu (10/09/2025), menilai pemberhentian tersebut tidak transparan. “Dalam SK Bupati disebutkan ada 11 pelanggaran yang dilakukan dr. Bilmar. Namun, jika kita mengikuti pemberitaan dan klarifikasi di media sosial, tampak banyak hal yang tidak sinkron. Bahkan tuduhan bahwa dr. Bilmar memerintahkan ASN mengambil barang puskesmas sudah dibantah olehnya sendiri,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kuasa hukum dr. Bilmar telah melaporkan beberapa ASN Pemkab Samosir ke Polres Samosir dan Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. “Kami menyesalkan sikap Bupati yang gegabah. Seharusnya setiap keputusan terhadap ASN berpedoman pada aturan, bukan asumsi,” pungkasnya.
Senada, seorang tokoh masyarakat sekaligus akademisi di Kecamatan Harian menilai langkah Bupati Vandiko T. Gultom sarat dengan kelemahan prosedural. “Kebijakan ini ugal-ugalan, ambigu, dan tidak profesional. DPRD Samosir seharusnya tidak diam. Mereka wajib menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan yang menyangkut nasib ASN dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, pemberhentian ASN diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap sanksi, apalagi pemberhentian, harus didasarkan pada bukti kuat, pemeriksaan yang transparan, dan kesempatan pembelaan diri bagi ASN yang bersangkutan.
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simajuntak, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami menilai 11 tuduhan dalam SK Bupati tidak terbukti secara fakta, hanya asumsi. Karena itu, selain melaporkan ASN yang memberi keterangan palsu, kami juga melaporkan Bupati Vandiko ke pihak berwenang. Proses hukum ini kami dorong agar berjalan transparan, karena kasus ini sudah menimbulkan keresahan publik,” ujarnya di kantornya, Rabu (10/09/2025).
Polemik ini diperkirakan akan semakin bergulir. Publik menunggu apakah DPRD Samosir akan turun tangan, dan bagaimana aparat penegak hukum memproses laporan dugaan keterangan palsu serta potensi pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan Pemkab Samosir.
