SURABAYA, PijarHukum.com – Konflik keluarga menyeret nama besar pengusaha rokok asal Jawa Timur. Bambang Budianto (47), pemilik perusahaan rokok Ayunda, dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, Wahyu Budianto (24), ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut diajukan secara resmi pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, dan teregister dengan nomor:
LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor hadir bersama dua kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. Usai melaporkan, tim hukum memberikan keterangan pers di depan gedung Polda.
“Klien kami melaporkan saudara Bambang Budianto karena telah menguasai secara sepihak satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x2 warna hitam mika tahun 2022 dengan nopol M–805–AYU, yang sah atas nama Wahyu Budianto,” ujar Dodik Firmansyah, kuasa hukum pelapor.
Menurut Dodik, kendaraan tersebut dibeli secara kredit melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance sejak 22 Maret 2022 dengan tenor 24 kali angsuran sebesar Rp23.037.000 per bulan, dan telah lunas pada 27 September 2025.
“BPKB kendaraan berada di tangan klien kami, namun mobil masih dikuasai oleh terlapor sejak tahun 2022 tanpa dasar hukum yang sah. Klien kami sangat dirugikan,” tambah Dodik.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, S.H., menuturkan bahwa upaya damai telah ditempuh. Dua kali surat somasi telah dikirim agar kendaraan dikembalikan, namun tidak direspons.
“Mobil itu dibutuhkan untuk aktivitas kerja klien kami, tapi hingga kini masih dikuasai pihak terlapor. Kendaraan tersebut tidak pernah dijaminkan atau dijual kepada siapapun,” tegas Sukardi.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Bambang Budianto, Khoirus Shodiqin, S.H., membantah adanya unsur tindak pidana. Dalam surat tanggapan somasi tertanggal 6 Oktober 2025, pihaknya menilai bahwa kepemilikan kendaraan masih sah atas nama kliennya secara hukum perdata.
“Kendaraan itu dibeli atas dana pribadi klien kami, dan hingga kini masih dalam masa kredit. Nama Wahyu Budianto hanya dicantumkan untuk kepentingan administratif,” jelas Khoirus.
Menurutnya, tuduhan penggelapan tidak berdasar karena penguasaan kendaraan dilakukan secara sah, bukan “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Ia bahkan menyebut tuduhan itu berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Lebih jauh, Khoirus menegaskan bahwa kendaraan masih dalam proses pembiayaan dan belum lunas, sehingga BPKB masih berada di leasing, sesuai dengan mekanisme fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Klien kami hanya menggunakan kendaraan untuk kepentingan keluarga. Tidak ada niat atau tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Aspek Hukum: Antara Penguasaan dan Kepemilikan
Pakar hukum perdata dari Universitas Airlangga, Dr. Hadi Santoso, S.H., M.H., menilai kasus ini akan bergantung pada pembuktian status kepemilikan kendaraan.
“Jika mobil dibeli atas nama Wahyu dan BPKB juga atas namanya, maka unsur penguasaan tanpa hak bisa terpenuhi. Namun jika pembayaran berasal dari dana Bambang, maka itu masuk ranah perdata, bukan pidana,” jelasnya.
Menurut Hadi, penyidik akan mendalami bukti pembayaran, kontrak kredit, serta siapa yang melakukan transaksi ke pihak leasing.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Subdit II Reskrimum Polda Jawa Timur. Publik menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah sengketa antara ayah dan anak ini murni masalah keluarga atau benar mengandung unsur tindak pidana penggelapan.
Pewarta: 75 | Editor: Redaksi MB | MitraBhayangkara.my.id

