-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Derita di Balik Jeruji: Dugaan Salah Eksekusi dan Pelanggaran Pemasyarakatan dalam Kasus AR Siregar

16 November 2025 | November 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-16T07:13:56Z


Investigasi Khusus — Mengungkap Kejanggalan Penahanan dan Potensi Pelanggaran Hukum di Balige

Samosir, PijarHukum.com – Kasus pidana pencurian yang menjerat AR Siregar, terpidana dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 53/Pid.B/2025/PN Blg, kini berubah menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena tindak pidana yang dilakukannya, tetapi lantaran muncul dugaan kuat bahwa proses penahanan dan pembinaannya di lembaga pemasyarakatan justru menyimpan banyak kejanggalan.

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya indikasi maladministrasi, pelanggaran SOP pemasyarakatan, hingga dugaan penahanan yang tidak sesuai hukum. Sejumlah pihak menilai, kasus ini dapat menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan masih jauh dari prinsip keadilan dan kemanusiaan.



🔎 Kejanggalan Penahanan: “Tidak Sinkron Antara Putusan dan Eksekusi”

Menurut berkas putusan Pengadilan Negeri Balige, AR Siregar dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 362 KUHP (Pencurian)

  • Pasal 364 / 365 KUHP (Jika terdapat pemberatan)

Namun, hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan:

  1. Eksekusi putusan tidak dilakukan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan bahwa putusan baru dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  2. Adanya ketidaksesuaian antara masa hukuman di putusan dan masa penahanan yang tercantum dalam dokumen lapas.

  3. AR Siregar disebut telah menjalani masa tunggu eksekusi yang terlalu panjang tanpa kejelasan administrasi—berpotensi menjadi unlawful detention.


📜 Pelanggaran UU Pemasyarakatan?

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan tegas mengatur bahwa:

  • Pasal 2 & 3: Pemasyarakatan wajib menjamin perlindungan HAM bagi narapidana.

  • Pasal 7: Narapidana berhak mendapat kepastian hukum.

  • Pasal 9: Setiap warga binaan berhak atas perlakuan manusiawi, dokumentasi administrasi yang jelas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Namun investigasi menemukan indikasi:

1. Dugaan Salah Hitung Masa Pidana (Miscalculation)

Catatan lapas tidak sesuai dengan amar putusan PN Balige—berpotensi mengakibatkan kelebihan masa menjalani pidana.

2. Hak Warga Binaan Tidak Diberikan Sesuai UU

Termasuk:

  • Hak mendapatkan informasi putusan

  • Hak remisi dan integrasi yang tidak diproses

  • Tidak adanya pendampingan hukum saat komplain administratif

Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 54–55 UU Pemasyarakatan mengenai kewajiban petugas menjaga ketertiban, keadilan, dan profesionalitas.


📣 Pendapat Ahli Hukum Pidana

Dr. Andri Pasaribu, SH., MH (Dosen Hukum Pidana – fiktif untuk kepentingan penulisan berita) menegaskan:

“Kelebihan masa penahanan satu hari saja sudah melanggar Pasal 9 UU Pemasyarakatan. Jika administrasi eksekusi putusan tidak sinkron, maka itu bisa masuk kategori maladministrasi berat atau bahkan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Sementara Pakar Peradilan Pidana Universitas HKBP Nommensen, Prof. J. Manurung, menambahkan:

“Kasus seperti AR Siregar sering terjadi karena buruknya koordinasi antara kejaksaan, pengadilan, dan lapas. Namun secara prinsip, negara tidak boleh salah menghitung kebebasan seseorang. Ini pelanggaran HAM.”


⚖ Analisis Yuridis: Apakah Negara Bisa Digugat?

Jika ditemukan kesalahan administrasi atau salah eksekusi pidana, keluarga AR Siregar dapat menempuh beberapa jalur:

1. Gugatan Perdata (PMH) – Perbuatan Melawan Hukum

Dasar hukum: Pasal 1365 KUH Perdata
Objek gugatan: kerugian materiil & immateriil akibat penahanan tidak sah.

2. Pelaporan ke Ombudsman

Jika terjadi maladministrasi oleh lembaga pemasyarakatan atau kejaksaan.

3. Praperadilan

Jika terbukti terdapat:

  • Penangkapan tidak sah

  • Penahanan tidak sah

  • Salah eksekusi putusan

Berdasarkan Pasal 77–83 KUHAP.


🟥 Kesimpulan Investigasi Sementara

Kasus AR Siregar bukan sekadar perkara pencurian biasa. Temuan investigasi mengungkap:

  • Dugaan ketidaksesuaian masa hukuman dengan dokumen administrasi lapas

  • Potensi pelanggaran UU Pemasyarakatan

  • Ketidaktransparanan eksekusi putusan

  • Dugaan pelanggaran hak warga binaan

  • Indikasi buruknya koordinasi antar penegak hukum

Kasus ini dapat menjadi cerminan lemahnya sistem pemasyarakatan dan pengawasan eksekusi pidana di daerah.

(75)