-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jeritan Rakyat Kecil vs Kekuasaan: Advokat Rikha Bongkar Dugaan Penyimpangan Hukum di Mojokerto

29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T06:01:42Z


Jakarta,PijarHukum.com (Investigasi Mendalam) - 
Sorotan tajam kembali mengarah ke aparat penegak hukum di Mojokerto. Advokat Rikha Permatasari melontarkan kritik keras terhadap kinerja penyidik Polres Mojokerto dan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto, yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan hukum.


Dalam pernyataan tegasnya, Rikha menolak praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang dari prinsip keadilan.

“Penyidik dan hakim bukan Tuhan. Tidak boleh ada keputusan yang lahir dari ambisi jabatan atau kepentingan kekuasaan,” tegasnya.


Dugaan Penyimpangan: Antara Prosedur dan Kepentingan

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa keluarga wartawan Amir. Dugaan tersebut mencakup potensi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi proses, hingga pengabaian hak-hak dasar warga negara.


Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, khususnya terkait:


KUHP baru secara tegas menekankan bahwa setiap aparat negara yang menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana, memperkuat prinsip equality before the law.


“Lima Surat dari Air Mata”: Upaya Hukum yang Terstruktur

Rikha mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan lima surat resmi ke berbagai institusi negara. Surat-surat tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi penderitaan sebuah keluarga yang kehilangan tulang punggung.

“Di balik surat itu ada tangis dua anak yang merindukan ayahnya. Ada keluarga yang menunggu nafkah. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kemanusiaan,” ungkapnya.


Langkah ini menegaskan bahwa jalur konstitusional masih menjadi harapan terakhir bagi masyarakat kecil yang merasa terpinggirkan dalam sistem hukum.


Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan klasik: apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada keadilan?


Rikha menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh hanya menjadi simbol formalitas.

“Hukum harus berani melindungi yang lemah. Tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.


Prinsip tersebut sejalan dengan amanat konstitusi serta semangat reformasi hukum yang kini diperkuat melalui KUHP baru.


Kasus Mojokerto ini dapat menjadi preseden penting. Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka bukan hanya individu yang akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga integritas institusi hukum itu sendiri.


Publik kini menunggu:
apakah negara akan hadir melindungi rakyat kecil, atau justru membiarkan mereka menjadi korban sistem?


Bagi Rikha Permatasari, perjuangan ini bukan hanya tentang satu kasus, melainkan tentang masa depan keadilan di Indonesia.

“Ini bukan soal satu orang. Ini soal apakah rakyat Indonesia masih punya tempat yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.


(75)